Portalandalas.com - Calon legislatif yang telah dipilih diharapkan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menggarisbawahi konsekuensi bagi calon terpilih yang tidak memenuhi kewajiban ini. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, ada kemungkinan bahwa calon legislatif tersebut tidak akan dilantik sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.
"Pasal tersebut mengatur bahwa calon legislatif yang tidak melaporkan LHKPN dapat menghadapi risiko tidak dilantik," ujar Idham Holik kepada wartawan seperti yang dilaporkan oleh detikNews pada Rabu (17/7/2024).
Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa setiap calon legislatif yang terpilih untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan detail kekayaan mereka. Konsekuensi lebih lanjut dijelaskan dalam ayat 3 Pasal yang sama, di mana KPU dan lembaga pemilihan lainnya tidak akan mencantumkan nama calon terpilih yang tidak menyampaikan bukti pelaporan harta kekayaan.
Dalam konteks ini, Tessa Mahardika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menyampaikan bahwa hingga 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih. Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh direktorat terkait.