Kontroversi Konsesi Hutan: Demonstrasi Warga Bangka Barat untuk Mencabut Izin PT BRS

Menu Atas

Kontroversi Konsesi Hutan: Demonstrasi Warga Bangka Barat untuk Mencabut Izin PT BRS

Portal Andalas
Rabu, 03 Juli 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Ribuan penduduk menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat pada pagi hari Selasa, 2 Juli 2024, untuk mengecam keberadaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS). Massa yang terdiri dari penduduk Kecamatan Tempilang, Parittiga, Jebus, Simpang Teritip, dan Mentok menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Babar untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut.

Rudi Fitrianto, seorang perwakilan dari masyarakat, menjelaskan bahwa tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk menolak keberadaan HTI yang dioperasikan oleh PT BRS. Menurutnya, jika izin tersebut tetap dipertahankan, kemungkinan konflik antara perusahaan dan warga akan semakin meningkat.

Rudi menyatakan, "Jika keberadaannya terus dipaksakan, konflik antara perusahaan dan masyarakat akan muncul di Bangka Barat. Kami tidak hanya meminta rekomendasi, tetapi juga tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk memajukan persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat."

Menurut Rudi, konsesi HTI ini diberikan kepada PT BRS pada tahun 2023. Namun, sejak saat itu, kehadiran HTI tersebut dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat. Sebaliknya, keberadaannya justru menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi konflik di antara warga setempat.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terkait pembatasan aktivitas di lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk bercocok tanam oleh penduduk setempat. Plang larangan yang dipasang oleh PT BRS pada tanggal 28 Mei 2024 menjadi salah satu bukti kontroversi yang dihadapi.

Rudi menjelaskan, "Sebelum adanya konsesi HTI, masyarakat telah aktif mengelola lahan tersebut untuk kegiatan pertanian. Namun sekarang, mereka dilarang untuk melakukannya."

Massa yang mewakili penduduk diterima di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan dan unsur Forkopimda setempat. Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 60 orang perwakilan masyarakat.

Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat untuk menolak izin HTI. Dalam audiensi dengan perwakilan masyarakat, Marudur mengatakan, "Kami mendukung penuh perlawanan masyarakat terhadap keberadaan HTI ini. Karena menurut kami, keberadaan HTI tidak memberikan manfaat yang memadai, kami akan membawa masalah ini hingga ke Kementerian Kehutanan dan kami akan berjuang bersama-sama. DPRD sebagai wakil rakyat akan memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat."

Marudur juga menambahkan bahwa DPRD akan membentuk tim terpadu untuk mengawal perkembangan masalah ini, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional. Dia mengakui bahwa saat ini belum ada data yang akurat terkait luas wilayah HTI dan lahan pertanian milik masyarakat. Evaluasi akan dilakukan untuk menilai dampak dari keberadaan PT BRS terhadap masyarakat setempat selama 11 tahun terakhir.

Baca Juga