Portalandalas.com - Kejaksaan Negeri Bangkalis, Riau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran pupuk subsidi. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari seorang PNS yang juga merupakan pengecer pupuk subsidi swasta, serta dua PNS lainnya yang terlibat dalam proses verifikasi dan validasi penyaluran pupuk.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bangkalis, Herdianto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah DS (48 tahun), FY (41 tahun), dan N (60 tahun). Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalis memutuskan untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2020-2021. DS berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta. Sementara FY adalah Penyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan yang berstatus PNS. Sedangkan N adalah pensiunan PNS yang juga terlibat dalam Tim Verifikasi dan Validasi," jelas Herdianto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkalis. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kasus penyaluran pupuk subsidi yang terjadi di daerah Pinggir, Bengkalis ini terungkap bahwa ketiga tersangka diduga sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan penyaluran pupuk subsidi tidak memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
"Akibat dari perbuatan ketiga tersangka ini, BPKP melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 497.103.422. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambah Herdianto.

