Portalandalas.com - 187 kepala desa di Bengkulu Utara merasa bersyukur setelah pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Keputusan ini merupakan respons atas aspirasi yang telah lama disuarakan oleh para kepala desa tersebut.
Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Desa terbaru yang mengatur tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan tersebut kemudian diberikan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai bukti legalitas perpanjangan masa jabatan mereka.
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan amanat dari Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan surat edaran Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024, yang menegaskan tentang perlunya menyesuaikan masa jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan yang baru.
Menurut Sarkawi, salah seorang kepala desa di daerah tersebut, sujud syukur yang dilakukan merupakan ekspresi terima kasih atas kesediaan pemerintah untuk mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi yang telah mereka sampaikan sejak Januari 2023.
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang belum tuntas selama periode sebelumnya," jelas Sarkawi, yang menyambut keputusan tersebut dengan penuh harapan.
Bupati Bengkulu Utara, Mian, menyatakan harapannya agar para kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat desa. Dia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dengan masa jabatan yang lebih panjang ini, saya berharap para kepala desa dapat bekerja lebih efektif dan efisien, tetap mematuhi regulasi yang ada," tambahnya.
Selain itu, Bupati Mian juga menyampaikan bahwa aspirasi para kepala desa untuk mendapatkan motor dinas akan diwujudkan dalam bentuk bantuan keuangan kepada masing-masing desa. Hal ini memungkinkan para kepala desa untuk memilih dan membeli kendaraan sendiri sesuai dengan standar atau prototipe yang telah ditetapkan.

