Tersangka Korupsi Buronan Ditangkap, Kejati Sumsel Ungkap Detail Kasus

Menu Atas

Tersangka Korupsi Buronan Ditangkap, Kejati Sumsel Ungkap Detail Kasus

Portal Andalas
Minggu, 23 Juni 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Riduan, tersangka kasus dugaan korupsi yang telah menjadi buronan selama beberapa minggu terakhir.

Riduan, seorang oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan dana proyek Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp27 miliar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 16.05 WIB di Kejati Sumsel. Riduan tiba dengan pengawalan ketat, mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban di kepala. Saat dimintai komentar, Riduan hanya menyampaikan untuk menghubungi pengacaranya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, menjelaskan bahwa Riduan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Riduan untuk segera menghubungi kami atau pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum," kata Vanny.

Baca Juga