Menteri BUMN, Erick Thohir, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai keterlibatan PT Indofarma Tbk dalam praktik pinjol dengan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait merupakan bentuk korupsi. Erick menyatakan bahwa masalah tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meskipun dirinya belum menerima laporan secara resmi.
Erick menegaskan bahwa pengungkapan permasalahan di BUMN farmasi tersebut merupakan hasil dari upaya pembersihan yang sedang dilakukan. Menurutnya, yang terpenting adalah membedakan antara korupsi yang bersifat sistematis dan korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Berdasarkan laporan BPK, terdapat indikasi kerugian pada Indofarma dan anak perusahaannya, PT IGM, yang mencapai jumlah besar. Kerugian tersebut meliputi piutang macet, persediaan yang tidak terjual, serta beban pajak dari penjualan fiktif di Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
Indikasi dan potensi kerugian tersebut berasal dari sejumlah masalah, seperti transaksi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi, penggadaian deposito untuk kepentingan pihak lain, kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan.
Selain itu, Indofarma dan anak perusahaannya juga terlibat dalam pinjaman online, menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan, pengeluaran dana tanpa transaksi yang jelas, penggunaan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan.

