Pengangkutan batu bara melalui Sungai Batanghari, Jambi, dilakukan tanpa izin lengkap sampai saat ini. Selama setahun terakhir, pengusaha telah mengangkut batu bara dengan menggunakan tongkang yang ditarik oleh tugboat. Meskipun Gubernur Jambi memberi restu untuk menggunakan sungai sebagai solusi terbaik saat ini mengingat masalah yang sering terjadi di jalur darat, aktivitas ini belum memiliki izin resmi.
Dery Herwandy dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Wilayah VI membenarkan bahwa belum ada koordinasi atau pengurusan izin resmi dengan pihak mereka untuk pengangkutan batu bara melalui sungai ini. Proses pengurusan izin seharusnya dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setelah mendapatkan rekomendasi dari BWSS.
Meskipun pemerintah Jambi memilih untuk membuka jalur sungai untuk pengangkutan batu bara guna mendukung investasi di daerah tersebut, keputusan ini telah menimbulkan kontroversi terutama terkait potensi kerusakan lingkungan, termasuk insiden kerusakan pada jembatan akibat tabrakan tongkang. Langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk pemasangan pos pantau dan spanduk peringatan di lokasi rawan serta pengawasan oleh berbagai pihak terkait selama jam operasional dari pukul 07.00 sampai 18.00 WIB.