Portalandalas.com -Pada tanggal 29 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari sukses menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 04 dan TPS 02 di Desa Kembang Seri. PSU ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Dalam PSU tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersaing ketat untuk merebut kursi ke-10 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Hasil dari kedua TPS menunjukkan bahwa PKS mendapatkan 106 suara, sedangkan PDIP meraih 326 suara.
Meskipun PDIP unggul dalam perolehan suara di PSU, PKS tetap berhak mendapatkan kursi ke-10 DPRD Provinsi Jambi. Setelah dijumlahkan dengan suara sebelumnya, PKS mengumpulkan total 19.350 suara, terdiri dari 19.244 suara awal ditambah 106 suara dari PSU. Di sisi lain, PDIP memiliki total 57.898 suara, dengan rincian 57.572 suara awal ditambah 326 suara dari PSU.
Menurut peraturan, untuk mendapatkan kursi ke-10, suara total PDIP setelah dibagi tiga harus lebih tinggi dari suara partai lain. Setelah pembagian, suara PDIP menjadi 19.299, masih lebih rendah dari total suara PKS yang mencapai 19.350. Sehingga, kursi ke-10 untuk DPRD Provinsi Jambi diberikan kepada PKS, yang diwakili oleh Raden Fauzi.
Raden Fauzi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya PSU dengan aman dan tertib. Dengan hasil ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Batanghari secara adil dan transparan.