Polisi Berhasil Meringkus Dua Bersaudara Terlibat Peredaran Ganja di Aceh Tamiang

Menu Atas

Polisi Berhasil Meringkus Dua Bersaudara Terlibat Peredaran Ganja di Aceh Tamiang

Portal Andalas
Minggu, 16 Juni 2024
Bagikan:


Polres Aceh Tamiang telah berhasil menangkap dua orang bersaudara, AD (46 tahun) dan BY (26 tahun), karena diduga terlibat dalam peredaran ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/6/2024) di dua lokasi berbeda.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita dua kilogram ganja yang cukup untuk menghadapkan keduanya di pengadilan. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhamma Yanis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dimulai setelah menerima informasi tentang peredaran ganja dari Aceh Utara.

Para pelaku diduga mengangkut ganja menggunakan mobil penumpang. Polisi kemudian meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang datang dari Aceh Utara. BY pertama kali tertangkap di depan Mapolsek Kualasimpang ketika mobilnya diperiksa dan ditemukan dua bal ganja bersamanya.

Dari pemeriksaan awal, BY mengaku bahwa ganja tersebut dipesan oleh abangnya, AD, dari Aceh Utara. Berdasarkan informasi ini, polisi kemudian berhasil menangkap AD di SPBU Seumadam pada malam harinya. Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut dibeli dari seorang teman AD yang tinggal di Lhokseumawe. Rencananya, ganja tersebut akan dijual dalam bentuk paket kecil di Tenggulun.

Baca Juga