Portalandalas.com - PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) telah mengajukan kompensasi bagi 2,1 juta pelanggan yang terkena dampak dari pemadaman listrik yang terjadi baru-baru ini. Gangguan pada transmisi SUTT 275 kV Lubuklinggau-Lahat pada tanggal 4 Juni lalu menyebabkan pemadaman tersebut.
Adhi Herlambang, General Manager PLN UID S2JB, menyatakan bahwa mereka telah melakukan perhitungan untuk menentukan jumlah dan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan. Total 2,1 juta pelanggan dari total 4,3 juta pelanggan PLN S2JB berhak menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kompensasi ini berupa pemotongan tagihan bulanan dengan besaran yang bervariatif, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019. Besaran kompensasi diberikan berdasarkan persentase tertentu, tergantung pada durasi pemadaman listrik yang dialami oleh masing-masing pelanggan selama minimal tujuh jam.
Pihak PLN akan membayarkan kompensasi ini setelah mereka menyelesaikan investigasi terkait penyebab dari pemadaman listrik tersebut. Mereka telah menggandeng perusahaan konsultan multinasional McKindsey untuk membantu dalam investigasi ini.
Taufik Husni, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, menjelaskan bahwa pelanggan PLN yang mengalami kerugian seperti kerusakan barang elektronik dapat melaporkannya melalui YLKI. Hingga saat ini, YLKI telah menerima 49 laporan terkait hal ini, dengan barang elektronik menjadi dominasi kerugian yang dilaporkan.

