Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan ini dipicu oleh permohonan yang diajukan oleh mantan terpidana kasus korupsi, Irman Gusman.
"Menerima permohonan dari Pemohon secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo, ketika membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Senin (10/6/2024).
Menyikapi hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa secara prinsip, KPU Provinsi Sumbar sedang menunggu petunjuk terkait pelaksanaan Teknikalitas Tindaklanjut Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat.
Ini termasuk aspek penetapan peserta pemilu, penunjukan penyelenggara ad-hoc, tahapan pelaksanaan, logistik, dan lain-lain.
KPU Sumbar, katanya, akan mengumumkan langkah selanjutnya setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang akan dilaksanakan esok di Jakarta.
"Setelah rapat koordinasi dengan KPU RI yang dijadwalkan tanggal 12-14 Juni 2024," kata Ory.
"KPU Sumbar berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku," tambahnya.
Ory juga menjelaskan bahwa PSU pemilihan DPD RI Dapil Sumbar akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

