Pemerintah Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan perangkat elektronik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Kami dari Pemprov mendukung penuh langkah ini. Program ini sudah sangat baik, dan kami segera membuat edaran agar bisa diterapkan di Jambi dengan pengawasan bersama,” ujar Al Haris, Senin.
Ia menilai, penggunaan ponsel yang tidak terkendali saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan, terutama terhadap konsentrasi belajar dan perkembangan siswa.
Ke depan, pengawasan kebijakan ini akan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang konsisten di lapangan.
Gubernur pun mengajak seluruh elemen pendidikan, mulai dari pihak sekolah, komite, hingga orang tua, untuk bekerja sama dalam mengawasi penggunaan gadget oleh siswa.
Sebagai langkah penguatan, ia telah menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk segera menyusun aturan turunan dari kebijakan tersebut.
Melalui kebijakan ini, diharapkan fokus belajar siswa dapat kembali meningkat, sekaligus mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial dan konten digital yang tidak sesuai selama jam sekolah.
“Sekolah, komite, dan orang tua harus terlibat. Ini penting karena dampaknya sudah sangat mengganggu. Biro Hukum akan segera menyiapkan aturan turunannya,” tutup Al Haris.
