Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Sudah Salat Id? Ini Dalil dan Pendapat Ulama

Menu Atas

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Sudah Salat Id? Ini Dalil dan Pendapat Ulama

Portal Andalas
Kamis, 19 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pertanyaan mengenai hukum salat Jumat ketika seseorang sudah melaksanakan salat Id sering muncul saat hari raya Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat. Pada momen seperti ini, dua ibadah besar umat Islam berlangsung dalam waktu yang sama sehingga memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memang tidak sering terjadi, tetapi ketika terjadi banyak umat Islam bertanya apakah kewajiban salat Jumat tetap harus dilaksanakan setelah menunaikan salat Id di pagi hari. Di berbagai daerah juga ditemukan praktik yang berbeda. Sebagian masyarakat tetap melaksanakan salat Jumat seperti biasa, sementara sebagian lainnya memilih cukup menunaikan salat Zuhur setelah salat Id. Untuk memahami persoalan ini dengan lebih jelas, perlu melihat dalil hadis serta pendapat para ulama yang membahasnya. 1. Hadis Nabi memberikan keringanan Beberapa hadis sahih menjelaskan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi Muhammad memberikan keringanan kepada sebagian umat Islam terkait kewajiban menghadiri salat Jumat. Dalam sebuah riwayat dari sahabat Zaid bin Arqam disebutkan bahwa Rasulullah pernah menghadapi dua hari raya dalam satu hari. Setelah beliau melaksanakan salat Id, Nabi memberikan kelonggaran kepada umatnya terkait pelaksanaan salat Jumat. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Nabi menyampaikan, siapa saja yang ingin tetap melaksanakan salat Jumat dipersilakan untuk hadir. Riwayat ini tercantum dalam beberapa kitab hadis, seperti Sunan Abu Daud dan Sunan An-Nasa'i. Sebagian ulama memahami hadis ini sebagai dalil bahwa orang yang telah mengikuti salat Id mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat Zuhur. 2. Praktik para sahabat menjadi rujukan Pemahaman mengenai persoalan ini juga diperkuat oleh praktik para sahabat Nabi setelah wafatnya Rasulullah. Salah satu peristiwa yang sering dijadikan rujukan adalah ketika sahabat Abdullah bin Az-Zubair memimpin salat Id pada pagi hari yang bertepatan dengan hari Jumat. Setelah itu, beliau tidak keluar lagi untuk memimpin salat Jumat di masjid. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada sahabat Abdullah bin Abbas yang saat itu berada di Thaif. Ibnu Abbas menilai bahwa tindakan Ibnu Az-Zubair tersebut sesuai dengan sunnah Nabi. Kisah ini kemudian dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa orang yang telah melaksanakan salat Id memang memperoleh keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat, meskipun hal tersebut bukan kewajiban bagi semua orang. 3. Perbedaan pendapat para ulama Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam menjelaskan persoalan ini karena cara mereka menafsirkan dalil hadis juga berbeda. Ulama dari mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa salat Id dan salat Jumat merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri. Karena itu, keduanya tetap dianjurkan untuk dilaksanakan, sebab tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan bahwa salat Id menggugurkan kewajiban salat Jumat. Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i memberikan keringanan bagi masyarakat yang datang dari daerah jauh untuk melaksanakan salat Id di kota. Mereka tidak diwajibkan kembali menghadiri salat Jumat karena mempertimbangkan jarak perjalanan. Adapun sebagian ulama dari mazhab Hanabilah berpendapat bahwa orang yang sudah melaksanakan salat Id boleh memilih: tetap menghadiri salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur. Meski demikian, menghadiri salat Jumat tetap dianggap sebagai pilihan yang lebih utama. Memahami perbedaan pandangan para ulama ini membantu umat Islam melihat persoalan ibadah secara lebih bijak. Dengan memahami dalil serta ragam pendapat ulama secara proporsional, pembahasan mengenai hukum salat Jumat setelah salat Id dapat dipahami dengan lebih jernih dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga