Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di area SMPN 4 Sungai Penuh. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga melakukan aksinya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa korban dan melakukan pelecehan fisik. Hingga saat ini, diketahui terdapat dua korban yang merupakan siswi di sekolah tersebut, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13).
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk penanganan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat status pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman yang dikenakan dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Lanjutan
Polres Kerinci menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini hingga tuntas. Beberapa langkah yang akan dilakukan di antaranya pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara untuk pendalaman, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa, demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan bagi anak-anak.
