Portalandalas.com - Batang Hari, Jambi – Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari kembali membongkar dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu diduga berlangsung secara terbuka di dalam sebuah rumah warga di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Sabtu (28/02/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Rabu (25/2) yang mencurigai sebuah rumah di RT 15 kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pengolahan emas hasil tambang ilegal.
Hunian milik pria berinisial AG tersebut diduga tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi lokasi pemrosesan dan jual beli emas yang berasal dari tambang liar.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan tim operasional Satreskrim Polres Batang Hari. Tim gabungan kemudian bergerak pada Kamis (26/2) malam dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, aktivitas di dalam rumah tersebut diduga sedang berlangsung.
Petugas langsung mengamankan 12 orang yang berada di tempat kejadian. Mereka terdiri dari satu orang yang diduga berperan sebagai pengepul atau pembeli, dua orang pekerja yang bertugas mengolah emas, serta sembilan orang lainnya yang diduga sebagai penjual emas dari hasil tambang ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pengolahan emas tanpa izin. Barang yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp65.615.000, emas seberat 166,57 gram, serta berbagai peralatan seperti pinset, alat pembakar emas, batok alas pembakaran, dan satu toples berisi material pijar putih sekitar satu kilogram yang diduga digunakan dalam proses pemurnian.
Ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar beserta emas siap jual mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut diduga bukan berskala kecil. Ada dugaan kuat rumah itu telah lama difungsikan sebagai pusat transaksi sekaligus pengolahan emas dari aktivitas PETI di wilayah sekitar.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri Rizky melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu, Perdinan Ginting, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu perputaran ekonomi ilegal.
“Upaya penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus kami intensifkan. Para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

