Portalandalas.com - Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tiba-tiba tidak aktif, jangan khawatir. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkannya kembali dengan cara yang cukup mudah.
Status BPJS Kesehatan yang berubah menjadi nonaktif memang bisa menimbulkan masalah serius. Pasalnya, kondisi ini akan memengaruhi hak peserta untuk memperoleh layanan kesehatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski demikian, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Sebelum mengetahui cara mengaktifkannya kembali, ada baiknya memahami terlebih dahulu beberapa penyebab yang dapat membuat status BPJS Kesehatan menjadi nonaktif serta langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi tidak aktif karena berbagai faktor. Kondisi ini kerap terjadi, terutama ketika peserta tidak menyadari adanya perubahan dalam pembayaran iuran maupun data kepesertaan.
Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah adanya tunggakan iuran bulanan. Jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu atau menunggak pembayaran, maka status kepesertaan dapat otomatis dinonaktifkan pada bulan berikutnya.
Selain itu, perubahan status pekerjaan juga bisa memengaruhi keaktifan BPJS Kesehatan. Misalnya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai karyawan yang ditanggung oleh perusahaan dapat menjadi nonaktif ketika berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kondisi ini, peserta perlu melakukan perubahan status menjadi peserta mandiri.
Kepesertaan juga dapat menjadi nonaktif akibat perubahan data administrasi. Contohnya adalah perubahan status keluarga, anak yang sudah tidak lagi menjadi tanggungan, atau adanya kesalahan data yang belum diperbarui.
Selain itu, kartu atau data kepesertaan yang sudah tidak berlaku atau belum diperbarui juga dapat menyebabkan status BPJS menjadi tidak aktif hingga dilakukan pembaruan data.
Dampak Jika BPJS Kesehatan Nonaktif
Ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang bekerja sama dengan program JKN.
Artinya, jika peserta membutuhkan pemeriksaan medis atau perawatan di fasilitas kesehatan, seluruh biaya harus ditanggung secara pribadi hingga status BPJS kembali aktif.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Apabila kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif, peserta masih dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
1. Mengecek Status Kepesertaan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status kepesertaan melalui layanan resmi BPJS Kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu “Info Peserta”.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Pandawa melalui nomor resmi 0811-8750-400 atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400 untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan.
2. Melunasi Tunggakan Iuran
Jika kepesertaan menjadi nonaktif karena adanya tunggakan pembayaran, maka peserta harus melunasi seluruh iuran yang tertunda sekaligus membayar iuran untuk bulan berjalan.
Setelah pembayaran dilakukan, biasanya status kepesertaan akan kembali aktif dalam waktu sekitar 1×24 jam. Meski demikian, peserta disarankan untuk kembali melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan call center untuk memastikan statusnya sudah aktif.
3. Memperbarui Data Kepesertaan
Jika status nonaktif terjadi akibat perubahan data atau kesalahan administrasi, peserta perlu melakukan pembaruan data. Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Petugas nantinya akan membantu memperbaiki data dan memproses pengaktifan kembali kepesertaan.
4. Memanfaatkan Layanan Pandawa atau Call Center
Sebagai alternatif yang lebih praktis, peserta juga dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali melalui layanan Pandawa via WhatsApp atau dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan.
Melalui layanan tersebut, petugas akan memberikan panduan lengkap mengenai langkah yang harus dilakukan serta dokumen yang perlu disiapkan hingga proses aktivasi selesai.
Itulah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta dapat kembali memperoleh manfaat layanan kesehatan dari program JKN.

