Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan empat kontrak kerja sama antara (PHR) dengan sejumlah Badan Kerja Usaha (BKU) di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
Kepala SKK Migas, , menyampaikan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan sebelumnya.
Usai rapat tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan menggelar serangkaian pertemuan intensif di Jambi dan Palembang guna mempercepat tercapainya kesepakatan antar pihak.
“Setelah rapat yang dipimpin Bapak Menteri, tim segera melakukan konsolidasi di Jambi dan Palembang. Pada 17 Maret 2026, empat kontrak pengelolaan sumur masyarakat berhasil ditandatangani,” ujar Djoko, Rabu (18/3).
Empat kontrak itu meliputi kerja sama PHR dengan Koperasi Batanghari Patra Nusantara (BPN), BUMD Petromuba, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), serta UMKM Keban Berkah Energi (KBE). Lokasi kerja sama berada di Kabupaten Batanghari, Jambi, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dengan adanya penandatanganan ini, jumlah BKU yang telah bermitra dengan PHR dalam pengelolaan sumur masyarakat kini mencapai lima entitas, terdiri dari dua di Jambi dan tiga di Sumatera Selatan.
Djoko menambahkan, kerja sama serupa masih akan terus bertambah. Saat ini, SKK Migas telah mengusulkan satu BKU di Jambi dan satu koperasi di Sumatera Selatan untuk bermitra dengan , yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri ESDM.
Ia berharap produksi minyak dari sumur masyarakat dapat segera berjalan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pasokan nasional dalam waktu dekat.
“Produksi diharapkan mulai mengalir ke Pertamina dan Medco paling lambat setelah Lebaran,” ujarnya.
Program pengelolaan sumur masyarakat menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi migas dari sumur yang telah ada, sekaligus memperkuat peran daerah serta pelaku usaha lokal dalam industri hulu migas nasional.
