Skema “Transfer Ganda” Diduga Mainkan Harga Gas Melon di Sungai Penuh

Menu Atas

Skema “Transfer Ganda” Diduga Mainkan Harga Gas Melon di Sungai Penuh

Portal Andalas
Minggu, 15 Maret 2026
Bagikan:

SUNGAI PENUH – Keluhan warga Kota Sungai Penuh terkait kelangkaan serta melonjaknya harga LPG 3 kilogram mulai memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam rantai distribusi gas bersubsidi tersebut. Harga gas yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu disebut-sebut dijual hingga Rp30.000 per tabung di tingkat pangkalan, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat menyoroti pola distribusi yang dinilai tidak normal. Gas yang dikirim ke pangkalan pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dilaporkan sudah habis sebelum pukul 06.00 WIB, saat warga mulai datang untuk mengantre. Kondisi ini memicu dugaan adanya permainan harga yang diduga melibatkan oknum dalam jalur distribusi, Jumat (13/3/2026).

Sejumlah pengelola pangkalan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya skema yang disebut sebagai “transfer ganda”. Dalam praktik tersebut, pembayaran dilakukan dua kali, yakni transfer pertama sesuai harga resmi HET dan transfer kedua yang disebut sebagai biaya tambahan seperti ongkos bongkar muat atau biaya operasional lain di luar ketentuan resmi.

Metode tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi agar tetap terlihat sesuai aturan dalam administrasi, sementara keuntungan tambahan tetap diperoleh melalui selisih harga.

Mengacu pada ketentuan , harga resmi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan seharusnya berkisar Rp12.750 hingga Rp14.250, termasuk pajak dan biaya operasional. Sementara itu, HET dari pangkalan ke konsumen berada pada kisaran Rp18.000 hingga Rp21.000 setelah ditambah margin dan ongkos distribusi. Namun di lapangan, harga di Sungai Penuh dilaporkan mencapai Rp30.000 per tabung, atau hampir 50 persen lebih tinggi dari batas harga yang ditetapkan.

Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya termasuk pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • terkait penyalahgunaan distribusi gas subsidi dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • mengenai penjualan barang di atas harga yang ditetapkan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun serta denda Rp2 miliar.
  • yang memungkinkan pemberian sanksi administratif berupa pemutusan hubungan usaha atau pencabutan izin oleh .

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, pihak agen memberikan tanggapan singkat melalui seseorang berinisial M. Ia membantah adanya kenaikan harga gas di tingkat agen.

“Agen tidak pernah menaikkan harga gas dari harga HET,” ujar M melalui pesan singkat, Sabtu (14/3/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai kapasitas dan jabatannya di perusahaan tersebut, M tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai kondisi sebenarnya dalam distribusi LPG bersubsidi di wilayah Sungai Penuh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik penjualan di atas HET tersebut. Pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan distribusi gas bersubsidi demi keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat.

Baca Juga