Siaga ‘Tim Orange’! Kerinci Gerak Cepat Atasi Sampah Liar

Menu Atas

Siaga ‘Tim Orange’! Kerinci Gerak Cepat Atasi Sampah Liar

Portal Andalas
Senin, 23 Maret 2026
Bagikan:

Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai mengambil langkah strategis dalam membenahi sistem pengelolaan sampah melalui kebijakan baru yang lebih terarah dan responsif. Dalam kebijakan ini, kewenangan pengelolaan sampah dibagi antara pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna mempercepat penanganan di lapangan.

Bupati Kerinci, , secara resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada para camat. Dengan kebijakan tersebut, camat kini berperan sebagai ujung tombak dalam menjaga kebersihan wilayah masing-masing, terutama di kawasan permukiman dan jalan lingkungan.

Tugas tersebut meliputi pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), edukasi kepada masyarakat, hingga mengoordinasikan kegiatan gotong royong rutin di tingkat kecamatan.

Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci tetap memegang peran utama dalam sistem secara menyeluruh. DLH berfokus pada pengangkutan sampah dari TPS ke Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penyediaan fasilitas, serta pengawasan dan evaluasi kinerja kebersihan di tingkat kabupaten.

Melalui Kepala DLH, , disampaikan bahwa pihaknya tetap aktif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. DLH akan menangani aspek sistem besar seperti pengangkutan dan penyediaan sarana, sementara penanganan di tingkat kecamatan diharapkan lebih cepat karena langsung ditangani di wilayah masing-masing.

Neneng juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung. IPST Kabupaten Kerinci saat ini dalam kondisi optimal dan siap menerima sampah dari seluruh kecamatan. Selain itu, pengelolaan sampah diperkuat dengan keberadaan empat TPS3R yang tersebar di Giri Mulyo, Pelompek, Batang Sangir, dan Siulak Mukai. Fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah melalui konsep reduce, reuse, dan recycle sebelum dibuang ke TPA.

Dalam kondisi darurat, DLH juga menyiagakan “Tim Orange” sebagai tim reaksi cepat untuk menangani penumpukan sampah liar. Tim ini ditargetkan dapat segera turun ke lapangan agar lingkungan kembali bersih dalam waktu singkat.

Sebagai dasar hukum, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2025 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Dengan pembagian peran yang jelas serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai, Pemkab Kerinci optimistis pengelolaan sampah ke depan akan semakin efektif, terstruktur, dan melibatkan kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga