Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa wajib pajak kendaraan yang masa berlakunya jatuh tempo selama periode libur tetap mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda, dengan syarat melakukan pembayaran tepat pada hari pertama layanan dibuka kembali.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada 25 Maret 2026. Apabila tidak dimanfaatkan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Rizwan juga menginformasikan bahwa pelayanan Samsat akan kembali ditutup sementara pada peringatan Wafat Isa Almasih dan Hari Paskah, yakni pada 3 dan 5 April 2026, sementara pada 4 April 2026 pelayanan tetap beroperasi.
Untuk kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo pada tanggal tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran yang dapat dilakukan sehari setelahnya tanpa dikenakan denda.
Bapenda pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat memperhatikan jadwal pembayaran pajak kendaraan serta memanfaatkan hari pertama operasional guna menghindari keterlambatan. Rizwan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu, karena hal tersebut sangat berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
