Ribuan PPPK Paruh Waktu di Jambi Segera Terima THR, Ini Besarannya

Menu Atas

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Jambi Segera Terima THR, Ini Besarannya

Portal Andalas
Senin, 09 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu pada Lebaran tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai. Pasalnya, selama ini THR umumnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Tahun ini, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah. Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi saat ini tercatat mencapai 6.438 orang. Setiap pegawai direncanakan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang. Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pemberian THR untuk PPPK paruh waktu sudah kita setujui. Saya minta agar pembayarannya dapat dilakukan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, juga membenarkan rencana pemberian THR tersebut. Menurut Sudirman, pelaksanaan kebijakan itu kini tinggal menunggu surat edaran dari pemerintah pusat. “Hal ini sudah dibahas bersama BKAD, Inspektorat, dan Bappeda. Sekarang tinggal menunggu surat edaran dari pusat,” jelasnya. Kebijakan ini pun disambut positif oleh para PPPK paruh waktu. Mereka menilai pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dan sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. “Alhamdulillah, akhirnya kami juga merasakan menerima THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang mendapatkannya,” ujar Widya, salah seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi. Hal serupa disampaikan Firman. Ia mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah daerah kepada PPPK paruh waktu. “Terima kasih kepada Pak Gubernur atas perhatian ini. THR ini sangat membantu untuk kebutuhan menjelang Lebaran,” katanya. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan para PPPK paruh waktu juga dapat merasakan kebahagiaan yang sama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi kerja serta kinerja para pegawai di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga