Mulai 24 Maret! Sistem One Way Nasional Diberlakukan, Pemudik Wajib Tahu

Menu Atas

Mulai 24 Maret! Sistem One Way Nasional Diberlakukan, Pemudik Wajib Tahu

Portal Andalas
Senin, 23 Maret 2026
Bagikan:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way nasional pada arus balik Lebaran mulai 24 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi potensi kepadatan kendaraan saat puncak arus balik.

Kakorlantas Polri, , menjelaskan bahwa penerapan one way nasional tersebut merupakan arahan dari serta hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Direktur Utama Jasa Marga, dan Jasa Raharja.

Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi bersama berbagai pihak terkait. Ia juga menyebutkan bahwa arus balik Lebaran tahun ini diprediksi berlangsung dalam dua gelombang, dengan tahap pertama terjadi pada 23 hingga 24 Maret 2026.

Dengan penerapan skema ini, diharapkan kemacetan dapat terurai sehingga perjalanan masyarakat tetap lancar. Selain itu, Korlantas juga telah menyiapkan langkah antisipasi sejak 22 hingga 23 Maret 2026, termasuk kemungkinan penerapan one way lokal secara bertahap di sejumlah titik rawan macet.

turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan arus balik secara bersamaan pada waktu puncak. Ia juga menyarankan para pemudik memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dengan mengatur jadwal kepulangan pada 26 hingga 28 Maret 2026 agar perjalanan lebih nyaman.

Baca Juga