Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ali Yusuf, mengajak umat Islam untuk memahami kembali makna ulil amri secara lebih menyeluruh. Hal tersebut ia sampaikan dalam ceramah di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Kamis (12/3).
Dalam kajiannya, Ali Yusuf menjelaskan bahwa istilah ulil amri kerap menjadi bahan perdebatan, terutama ketika muncul perbedaan penetapan hari raya Idulfitri maupun Iduladha antara pemerintah dan organisasi keagamaan.
Menurutnya, wacana tentang kewajiban menaati ulil amri biasanya muncul ketika terjadi perbedaan penentuan hari raya. Tidak jarang, pihak yang memiliki pandangan berbeda dianggap tidak patuh kepada pemerintah.
Ia menilai narasi tersebut sering digunakan secara tidak konsisten. Sebagai contoh, ada kelompok yang menolak sistem demokrasi dan tidak ikut pemilu, tetapi pada saat yang sama menuntut agar semua pihak mengikuti keputusan pemerintah terkait penentuan hari raya.
Dalam kesempatan itu, Ali Yusuf juga menjelaskan keputusan Muhammadiyah mengenai awal Syawal tahun ini. Berdasarkan metode hisab dan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menerangkan bahwa metode hisab memungkinkan penentuan awal bulan Hijriah dilakukan jauh hari sebelumnya tanpa harus menunggu sidang isbat. Dengan perhitungan astronomi, posisi hilal dapat diketahui secara pasti.
Ali Yusuf juga tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan penetapan hari raya tahun ini, sebagaimana yang sebelumnya terjadi pada awal Ramadan. Menurutnya, perbedaan tersebut bukanlah persoalan selama masing-masing pihak memiliki dasar ilmiah dan dalil yang jelas.
Ia kemudian menjelaskan dasar konsep ulil amri yang merujuk pada Surah An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan umat Islam untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri di antara mereka.
Dalam ayat tersebut, kata “taatilah” disebutkan secara khusus untuk Allah dan Rasul, tetapi tidak diulang ketika menyebut ulil amri. Para ulama menafsirkan bahwa hal itu menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasul bersifat mutlak, sementara ketaatan kepada ulil amri bersifat terbatas dan harus berada dalam perkara yang baik (ma’ruf).
Ia juga menjelaskan latar belakang turunnya ayat tersebut berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas yang tercatat dalam kitab Shahih Bukhari. Ayat itu berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Muhammad menunjuk Abdullah bin Hudhafah bin Qais sebagai pemimpin pasukan dalam sebuah ekspedisi.
Dalam sebuah kejadian, sang pemimpin memerintahkan pasukannya melakukan sesuatu yang membahayakan, sehingga menimbulkan perdebatan di antara para sahabat. Peristiwa itu kemudian menjadi dasar bahwa ketaatan kepada pemimpin hanya berlaku dalam hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Ali Yusuf juga mengutip sejumlah pendapat ulama mengenai makna ulil amri. Sebagian mufasir menafsirkannya sebagai pemimpin militer, sementara yang lain memahaminya sebagai para ulama yang menjelaskan hukum syariat kepada masyarakat.
Ada pula pandangan yang menyebut ulil amri sebagai pemimpin umat yang memiliki otoritas dalam urusan publik. Sementara ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani dan Ibn Arabi menilai makna yang lebih tepat adalah gabungan antara ulama dan pemimpin pemerintahan.
Dalam ceramah tersebut, Ali Yusuf juga menyinggung pandangan Muhammadiyah tentang posisi Indonesia sebagai negara. Menurutnya, Muhammadiyah memandang Indonesia sebagai darul ahdi wa syahadah, yaitu negara yang lahir dari kesepakatan bersama dan harus dijaga oleh seluruh warganya.
Dengan konsep tersebut, umat Islam tetap memiliki kewajiban menaati aturan negara dalam urusan sosial dan kenegaraan. Namun dalam hal ibadah, otoritas keilmuan para ulama tetap menjadi rujukan utama.
Ia menambahkan bahwa konsep ulil amri juga dapat dipahami sebagai pihak yang memiliki otoritas sesuai bidangnya. Misalnya dalam urusan lalu lintas masyarakat harus mengikuti aturan kepolisian, dalam perkara hukum mengikuti keputusan pengadilan, sedangkan dalam urusan ibadah mengikuti para ulama.
Ali Yusuf menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak ketaatan kepada pemerintah. Warga Muhammadiyah tetap menjalankan kewajiban sebagai warga negara, seperti membayar pajak dan berpartisipasi dalam pemilu.
Namun dalam hal penetapan ibadah, Muhammadiyah mengikuti keputusan ulama melalui Majelis Tarjih. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika setiap perbedaan penentuan hari raya selalu dikaitkan dengan tudingan tidak taat kepada ulil amri.
