Dari total tersebut, sebanyak 84 orang merupakan narapidana kasus narkotika, satu orang kasus tindak pidana korupsi, dan 43 lainnya berasal dari pidana umum.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus apresiasi negara atas kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi aktif mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, , menyampaikan bahwa remisi memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan, terutama dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana. Ini menjadi bentuk penghargaan dari negara sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak rutan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan melalui berbagai program, mulai dari pembinaan kepribadian, keagamaan, hingga pelatihan kemandirian.
“Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai dorongan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat berperan secara positif dan produktif,” tambahnya.
Pelaksanaan pemberian remisi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis.
