Masih Ragu Keramas Saat Puasa? Simak Dalil dan Penjelasan Lengkapnya

Menu Atas

Masih Ragu Keramas Saat Puasa? Simak Dalil dan Penjelasan Lengkapnya

Portal Andalas
Minggu, 15 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga berusaha menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah mengenai boleh atau tidaknya keramas ketika sedang berpuasa. Sebagian orang merasa khawatir jika air yang digunakan saat keramas masuk ke dalam tubuh melalui kepala atau telinga sehingga dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum keramas saat puasa menurut ajaran Islam? Berikut ini penjelasan mengenai hukum keramas ketika berpuasa yang dirangkum dari berbagai dalil dan pandangan ulama. Apakah Keramas Membatalkan Puasa? Mayoritas ulama berpendapat bahwa keramas ketika berpuasa tidak membatalkan puasa, selama air tidak masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Bahkan terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya ketika sedang berpuasa untuk meredakan rasa panas. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik: وروى مالك: عن سمى مولى ابى بكر، عن ابى بكر بن عبد الرحمن، عن بعض اصحاب النبي، عليه السلام: ان النبي خرج فى رمضان يوم الفتح صايما، فلما اتى العرج شق عليه الصيام، فكان يصب على راسه الماء وهو صايم Wa rawa Malikun: 'an Sumayya mawla Abi Bakrin, 'an Abi Bakr ibn 'Abd al-Rahman, 'an ba'di ashabi an-Nabiyi, 'alayhi as-salam: anna an-Nabiyya kharaja fi Ramadana yawma al-fathi sa'iman, falamma ata al-'Araj shakka 'alayhi as-siyamu, fakana yasubbu 'ala ra'sihi al-ma'a wa huwa sa'imun. Artinya: “Dari sebagian sahabat, bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan perjalanan pada hari Fathu Makkah di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Ketika sampai di daerah ‘Araj, beliau merasa kelelahan sehingga menyiramkan air ke kepalanya meskipun masih dalam keadaan berpuasa.” (HR. Malik) Hukum Mandi atau Keramas Saat Puasa dalam Al-Qur’an dan Hadis Dalam Islam, menjaga kebersihan merupakan bagian dari ajaran yang sangat dianjurkan, termasuk ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Ayat tersebut menunjukkan bahwa kebersihan adalah sesuatu yang dicintai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, mandi atau keramas ketika berpuasa tetap diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan puasa. Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud juga disebutkan: “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di atas kepalanya ketika sedang berpuasa karena rasa haus atau panas.” (HR. Abu Dawud) Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Keramas Ketika Puasa Meskipun keramas tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan agar ibadah puasa tetap sah dan tidak menimbulkan keraguan. Pertama, hindari memasukkan air ke dalam tubuh secara sengaja. Misalnya air yang masuk ke mulut, hidung, atau telinga ketika keramas. Kedua, jangan menyiram air secara berlebihan hingga berpotensi membuat air tertelan atau masuk ke bagian dalam tubuh. Ketiga, niatkan mandi atau keramas untuk menjaga kebersihan diri, bukan sekadar untuk mencari kesegaran semata, meskipun efek segar tersebut tentu saja bisa dirasakan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa keramas saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Selama air tidak masuk ke dalam tubuh secara sengaja, ibadah puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan seperti biasa.

Baca Juga