JAMBI – Demi menjaga kenyamanan wisatawan saat momen Lebaran, petugas parkir di sejumlah lokasi wisata diminta menerapkan tarif yang wajar sesuai ketentuan di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, , menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh destinasi wisata tetap terjaga dengan baik. Ia juga mengingatkan agar petugas parkir tidak memberlakukan pungutan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan di kawasan wisata diperkuat melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna memastikan keamanan di seluruh objek wisata. Pengamanan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga petugas perlindungan masyarakat (linmas) di tingkat desa.
Terkait keluhan pengunjung soal pungutan parkir, mengimbau agar pengelola tidak memanfaatkan situasi libur Lebaran untuk menarik biaya yang berlebihan atau di luar kewajaran.
Ia menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika bersifat resmi, seperti retribusi kebersihan atau biaya administrasi yang telah ditetapkan. Petugas parkir pun diminta mengedepankan sikap humanis serta tidak membebani wisatawan.
“Intinya jangan sampai masyarakat dikenakan biaya parkir yang tinggi. Jika hanya retribusi kebersihan silakan, namun harus tetap wajar dan manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, , menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/I/HK.01.03/MP/2026 terkait penyelenggaraan wisata yang aman dan nyaman selama libur Idul Fitri.
Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan bersama dinas pariwisata kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan di berbagai destinasi wisata, termasuk langkah antisipasi terhadap potensi bencana di lokasi rawan.
Selain itu, pemerintah turut menyiapkan layanan pengaduan bagi wisatawan, rekayasa lalu lintas di jalur alternatif menuju objek wisata, serta penyediaan kantong parkir tambahan jika diperlukan.
