Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu (11/3/2026). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana nagari di Nagari Pancuang Taba, Kecamatan Bayang Utara, yang terjadi pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Inspektorat guna mencari dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Ia menyampaikan bahwa tim penyidik memerlukan berbagai dokumen yang relevan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Nagari Pancuang Taba selama tiga tahun anggaran tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021 sampai 2023,” ujar Abrinaldy, Rabu (11/3).
Abrinaldy menambahkan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Nagari Pancuang Taba. Dokumen-dokumen itu diserahkan langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan kepada tim penyidik yang melakukan penggeledahan.
Abrinaldy menyebutkan bahwa dokumen yang telah diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Dokumen yang ditemukan saat penggeledahan ini diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selanjutnya dokumen tersebut akan kami teliti lebih mendalam,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tim penyidik akan terus mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana nagari. Penyidik menekankan bahwa setiap proses hukum dilakukan untuk memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
