Portalandalas.com - Seorang pria yang diduga sebagai pemain besar minyak ilegal di Kabupaten Bungo, yang berdomisili di Dusun Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan, dikabarkan diamankan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah sekitar lebih dari satu ton.
Terduga pelaku berinisial ZK itu disebut-sebut ditangkap pada Jumat malam (27/02/2026). ZK diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Trans Sungai Lipai, Dusun Datar, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
“Kabarnya bos minyak yang PNS di Lubuk Mayan ditangkap polisi. Saat diamankan, di dalam mobilnya ada sekitar lebih dari satu ton solar dalam galon,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/2/2026), seperti dikutip dari suarabutesarko.com.
Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa ketika penangkapan berlangsung, oknum PNS itu diduga tengah bersama istrinya dalam perjalanan pulang usai mengambil BBM dari Bungo menuju gudangnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sang istri telah dibebaskan dan tidak ditahan. Sementara itu, oknum guru PNS tersebut masih menjalani penahanan di Polres Bungo.
“Informasinya yang diamankan semalam suami istri, tapi istrinya sudah dilepas. Suaminya masih ditahan polisi,” tambahnya.
Dari keterangan yang dihimpun wartawan, oknum PNS tersebut selama ini dikenal sebagai pemain solar ilegal yang diduga menyuplai BBM untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rantau Pandan dan Bathin III Ulu.
Untuk menunjang kegiatannya, ia disebut kerap menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BH 8237 KO.
Pantauan wartawan di Mapolres Bungo pada Sabtu (28/02/2026) menunjukkan adanya satu unit mobil L300 dan satu unit Carry Pick Up berwarna hitam yang terparkir di bagian belakang dekat kantin Polres Bungo. Kedua kendaraan tersebut tampak memuat BBM jenis solar.
Sampai berita ini diturunkan, informasi terkait penangkapan tersebut masih belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

