Portalandalas.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sempat menyinggung soal kemungkinan meninggalkan zakat. Pernyataan tersebut sebelumnya menimbulkan perdebatan dan menjadi sorotan publik.
Rano Karno menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban dalam ajaran Islam yang tidak bisa diposisikan sekadar sebagai kebijakan pemerintah ataupun pernyataan pejabat.
“Kalau zakat itu sebenarnya bukan amanat dari menteri, melainkan amanat dari Allah. Dalam pelaksanaannya tentu ada ketentuan dan kriterianya,” ujar pria yang akrab disapa Doel itu setelah menghadiri kegiatan Penunaian ZIS Pejabat dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (5/3/2026).
Menag Sampaikan Permohonan Maaf
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban zakat, melainkan disampaikan dalam konteks tertentu yang kemudian disalahartikan oleh sebagian publik.
“Saya memohon maaf jika pernyataan saya menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan bahwa zakat merupakan fardhu ‘ain dan termasuk rukun Islam yang wajib ditunaikan,” kata Nasaruddin seperti dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Narasi Dinilai Berpotensi Melemahkan Kewajiban Zakat
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Anwar Iskandar, turut memberikan tanggapan terkait beredarnya potongan video yang menampilkan narasi “Menag Tinggalkan Zakat”. Ia menyampaikan pandangannya setelah menyimak secara utuh paparan Nasaruddin Umar dalam kegiatan Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang dipandu ekonom Aviliani di Jakarta pada 26 Februari 2026.
Menurutnya, frasa “meninggalkan zakat” yang digunakan dalam penjelasan tersebut menjadi titik lemah dalam narasi yang disampaikan.
“Kata yang dipilih oleh Menag sangat jelas, yaitu ‘meninggalkan zakat’ sebagai syarat jika umat Islam ingin maju. Di situlah letak kelemahan narasi tersebut, karena ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menetapkan zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” ungkapnya.
Berpotensi Menimbulkan Salah Persepsi
Kiai Anwar yang juga menjabat sebagai Wakil Rais Aam Syuriyah PBNU menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa istilah “sedekah” dalam ayat mengenai delapan golongan penerima zakat (ashnaf) merujuk pada zakat wajib, bukan sekadar sedekah sunnah.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan memerangi kelompok yang menolak membayar zakat. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya posisi zakat dalam ajaran Islam.
Menurutnya, meskipun maksud Menteri Agama untuk mendorong peningkatan kedermawanan umat dapat dipahami, penggunaan frasa “meninggalkan zakat” tetap berisiko memunculkan penafsiran yang keliru di masyarakat.
“Saya memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar dibandingkan zakat. Namun tentu bukan berarti zakat harus ditinggalkan. Jangan sampai narasi ini membuat orang yang wajib zakat justru tidak menunaikannya. Itu tentu merupakan dosa yang besar,” ujar Kiai Anwar.

