Portalandalas.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam dari Arab Saudi ke Indonesia dengan sejumlah ketentuan tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, menyampaikan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi pedoman penting bagi para jemaah dalam menjalankan ibadah haji maupun umrah secara lebih terarah dan tertib.
“Fatwa ini kami sambut positif karena memberikan kejelasan panduan bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menekan praktik pembayaran dam secara ilegal di Arab Saudi serta memberikan kemudahan bagi jemaah karena mereka memiliki pilihan dalam menunaikan kewajiban dam,” ujar Afief dalam keterangan resminya, Minggu (15/03/2026).
Ia menjelaskan, keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air secara syar’i menunjukkan adanya perhatian terhadap kondisi nyata pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.
Sebagaimana diketahui, dam merupakan denda atau kompensasi yang diwujudkan melalui penyembelihan hewan seperti kambing, sapi, atau unta. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh jemaah haji atau umrah apabila melanggar larangan ihram, meninggalkan salah satu kewajiban dalam rangkaian ibadah haji, atau melaksanakan haji Tamattu maupun Qiran.
Menurut Afief, pandangan tersebut juga mencerminkan pertimbangan kemaslahatan yang lebih luas. Dengan penyembelihan dilakukan di tanah air, prosesnya dapat dikelola secara lebih tertib dan profesional, sementara distribusi dagingnya berpotensi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya membangun sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, serta berpihak pada kepentingan dan kemaslahatan jemaah Indonesia.
“Kami sangat menghargai pandangan keagamaan yang disampaikan oleh PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu para jemaah dalam melaksanakan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkas Afief.

