Fantastis! Perjalanan Dinas Pemkab Kerinci Tembus Rp1,6 Miliar di 2026

Menu Atas

Fantastis! Perjalanan Dinas Pemkab Kerinci Tembus Rp1,6 Miliar di 2026

Portal Andalas
Kamis, 12 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kerinci – Wacana efisiensi anggaran dan penghematan belanja pemerintah tampaknya belum sepenuhnya tercermin dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. Hal ini terlihat dari dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 pada satuan kerja Bagian Umum yang memuat sejumlah alokasi anggaran bernilai besar, khususnya untuk mendukung berbagai kegiatan pejabat daerah. Salah satu pos anggaran yang cukup menyita perhatian adalah Belanja Perjalanan Dinas Biasa. Dalam dokumen tersebut, Bagian Umum Pemkab Kerinci mengalokasikan dana hingga Rp1.600.000.000 atau sekitar Rp1,6 miliar untuk kebutuhan perjalanan dinas selama tahun 2026. Dana perjalanan dinas tersebut direncanakan menggunakan mekanisme swakelola. Artinya, pengelolaan, pencairan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan secara langsung oleh internal perangkat daerah terkait. Dalam struktur organisasi pemerintahan daerah, pos perjalanan dinas pada Bagian Umum umumnya digunakan untuk mendukung mobilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan berbagai agenda kerja, baik di dalam maupun di luar daerah. Besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap setiap perjalanan yang dilakukan oleh pimpinan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kemajuan Kabupaten Kerinci. Selain belanja perjalanan dinas ke luar daerah, Bagian Umum juga mengalokasikan anggaran untuk perjalanan dinas dalam kota. Anggaran tersebut dibagi dalam dua pagu berbeda, yakni sebesar Rp40.050.000 dan Rp52.950.000. Di sisi lain, terdapat pula alokasi anggaran yang cukup besar untuk kebutuhan jamuan tamu kepala daerah. Anggaran tersebut disiapkan melalui dua paket pengadaan dengan metode E-Purchasing. Paket pertama untuk jamuan tamu kepala daerah dialokasikan sebesar Rp872.030.000. Sementara paket kedua memiliki nilai Rp417.000.000. Jika dijumlahkan, total anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan jamuan tamu mencapai Rp1.289.030.000 atau hampir Rp1,3 miliar. Angka tersebut belum termasuk pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang juga dialokasikan sebesar Rp21.500.000. Besarnya anggaran tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian kalangan menilai anggaran daerah seharusnya dapat diarahkan secara optimal untuk mendukung program pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan desa atau pembangunan fasilitas umum di wilayah pedesaan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap penggunaan anggaran daerah. Pengawasan ini dinilai penting agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Pengamat kebijakan publik, Dr. Dedek, menilai bahwa besaran anggaran perjalanan dinas bagi kepala daerah harus sejalan dengan hasil yang dapat dirasakan oleh daerah. Menurutnya, dana sebesar Rp1,6 miliar bukanlah jumlah yang kecil, terutama bagi daerah yang masih memiliki banyak kebutuhan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui manfaat konkret dari setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan daerah. Jika perjalanan tersebut bertujuan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat atau kementerian, maka diharapkan dapat menghasilkan dukungan program maupun tambahan anggaran pembangunan bagi daerah. “Setiap perjalanan dinas tentu harus memberikan dampak positif bagi daerah. Misalnya, mampu menghadirkan program pembangunan baru, menarik investasi, atau meningkatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya. Lebih lanjut, ia juga mendorong DPRD Kabupaten Kerinci untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran daerah. Menurutnya, DPRD tidak hanya berperan dalam menyetujui anggaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap alokasi dana benar-benar digunakan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan pengawasan yang ketat serta transparansi dalam pengelolaan anggaran, diharapkan penggunaan APBD Kabupaten Kerinci dapat semakin tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga