Dana Pendidikan Disalahgunakan! Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Terseret Kasus Korupsi

Menu Atas

Dana Pendidikan Disalahgunakan! Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Terseret Kasus Korupsi

Portal Andalas
Minggu, 15 Maret 2026
Bagikan:

Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali mendapat sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Merangin dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Ironisnya, dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah dan kebutuhan siswa tersebut justru diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah.

Perkara yang terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 ini kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan telah dilaksanakan.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan hasil penelitian yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKBP Kiki dalam keterangan pers di Mapolres Merangin, Kamis (12/3/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, yakni N (45) yang merupakan ASN dan mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN sebagai Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) yang berstatus pegawai honorer dan bertugas sebagai operator dana BOS pada 2022–2023.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, menjelaskan bahwa tersangka N diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Bersama bendahara dan operator, ia mengelola dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Menurutnya, dana yang berada di tangan bendahara sekolah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti renovasi rumah, dana taktis, hingga operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka N diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar terlihat seolah-olah penggunaan dana sesuai dengan RKAS.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen LPJ penggunaan dana BOS tahun 2022–2023, dokumen pengangkatan dan penetapan jabatan, cap stempel palsu yang diduga digunakan untuk memanipulasi laporan, serta uang tunai sebesar Rp450 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

AKP Eka menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana pendidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik korupsi di lingkungan sekitar.

“Penanganan kasus di SMAN 6 Merangin ini menunjukkan keseriusan kami. Dana pendidikan harus dikelola sesuai aturan demi masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi korupsi,” tegasnya.

Baca Juga