Breaking! Pedagang di Padang Dilarang Mainkan Harga Saat Libur Lebaran

Menu Atas

Breaking! Pedagang di Padang Dilarang Mainkan Harga Saat Libur Lebaran

Portal Andalas
Sabtu, 21 Maret 2026
Bagikan:

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga secara tidak wajar atau “mamakuak” selama libur Lebaran 2026. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, meminta seluruh pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas. Informasi harga harus mudah terlihat, termasuk pemberitahuan terkait pajak atau biaya tambahan sebelum konsumen melakukan pemesanan.

“Pedagang tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah pesanan dilakukan atau tanpa pemberitahuan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak,” tegas Fadly, Selasa (17/3/2026).

Pemerintah Kota Padang juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara, denda maksimal Rp2 miliar, serta sanksi administratif sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Fadly mengingatkan para pedagang untuk tetap bersikap ramah dan menerapkan prinsip Sapta Pesona dalam melayani konsumen. Ia juga telah menandatangani Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga pada 17 Maret 2026.

Baca Juga