BBM Subsidi Disedot PETI, Ini Pengakuan Mengejutkan Gubernur Jambi!

Menu Atas

BBM Subsidi Disedot PETI, Ini Pengakuan Mengejutkan Gubernur Jambi!

Portal Andalas
Selasa, 24 Maret 2026
Bagikan:

Jambi – Gubernur Jambi, , mengungkap temuan mengejutkan terkait ketersediaan bahan bakar menjelang arus mudik Lebaran. Ia menyebut sebagian kuota BBM bersubsidi di wilayahnya disalahgunakan dan dialirkan ke aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat dimintai keterangan mengenai kondisi stok BBM pada 21 Maret 2026. Menurutnya, kelangkaan yang kerap terjadi dipicu oleh penyelewengan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan tambang ilegal.

Ia menegaskan, praktik tersebut bahkan sempat terungkap dan ditindak. Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan peringatan agar penyalahgunaan tidak terus berlanjut.

Menanggapi hal ini, Al Haris memberikan peringatan tegas kepada pengusaha maupun petugas SPBU agar tidak terlibat dalam praktik penyaluran ilegal. Ia menekankan pentingnya memprioritaskan kebutuhan masyarakat dibandingkan kepentingan pihak tertentu yang memiliki kemampuan finansial besar.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jambi menyiapkan dua strategi. Pertama, menggandeng untuk memfasilitasi kerja sama antara pemasok BBM industri dengan perusahaan pengguna, sehingga distribusi lebih terkontrol.

Kedua, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan dan guna membentuk tim khusus penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi.

Al Haris menegaskan, perusahaan yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi akan ditindak tegas sesuai aturan.

Terkait maraknya aktivitas PETI di Jambi, ia mengakui adanya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor tersebut. Namun, ia masih mentoleransi aktivitas penambangan tradisional seperti mendulang karena dinilai lebih ramah lingkungan dan menjadi sumber penghidupan warga.

Meski begitu, ia menolak keras penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan secara besar-besaran.

Baca Juga