Banyak yang Salah Paham! Ini Fakta Nikah dengan Sepupu Menurut Islam

Menu Atas

Banyak yang Salah Paham! Ini Fakta Nikah dengan Sepupu Menurut Islam

Portal Andalas
Minggu, 22 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Sebagaimana diketahui, urusan jodoh merupakan ketetapan Allah yang tidak mudah ditebak. Tidak sedikit orang yang telah memasuki usia matang untuk menikah, namun belum juga dipertemukan dengan pasangan yang tepat. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan jodoh, tetapi hasilnya belum sesuai harapan. Dalam kondisi seperti itu, sebagian orang mulai mempertimbangkan untuk menikah dengan sepupu sendiri yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam terkait hukum menikah dengan sepupu. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya. 1. Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Undang-Undang Isu pernikahan antar sepupu bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain seperti Amerika Serikat dan Islandia. Di Indonesia, pernikahan antar sepupu tidak dilarang secara hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. 2. Contoh dari Keluarga Rasulullah SAW Nabi Muhammad SAW merupakan teladan bagi seluruh umat Islam. Segala perilaku beliau, termasuk dalam urusan pernikahan, dapat dijadikan rujukan. Dalam sejarah, Rasulullah SAW bersama Khadijah menikahkan putri mereka, Zainab, dengan Abdul bin Ash yang masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu dari pihak Khadijah. Pada masa itu, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lazim terjadi. 3. Siapa Saja yang Dilarang untuk Dinikahi? Untuk memahami hukum menikahi sepupu, penting terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori yang dilarang untuk dinikahi (mahram). Secara umum, mahram terbagi menjadi dua jenis, yaitu mahram mu’abbad dan mahram mu’aqqat. Mahram mu’abbad adalah larangan menikah yang bersifat permanen karena hubungan keturunan atau keluarga, seperti orang tua kandung, orang tua sepersusuan, saudara sepersusuan, serta hubungan karena pernikahan seperti mertua atau anak tiri dalam kondisi tertentu. Mahram mu’aqqat adalah larangan yang bersifat sementara, misalnya perempuan yang masih dalam masa idah. Setelah masa tersebut berakhir, pernikahan menjadi diperbolehkan. 4. Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam juga mengatur tentang pernikahan, termasuk terkait menikahi sepupu. Pada dasarnya, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Oleh karena itu, menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam, baik sepupu dekat maupun jauh. Hal ini juga ditegaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 yang menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang halal dinikahi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan sepupu dalam Islam hukumnya diperbolehkan selama tidak termasuk dalam hubungan mahram. 5. Dampak Kesehatan dari Pernikahan Sepupu Meski diperbolehkan secara agama, pernikahan dengan sepupu memiliki beberapa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan, terutama dari sisi kesehatan. Hubungan kekerabatan yang dekat meningkatkan kemungkinan kesamaan genetik atau DNA. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat meningkatkan risiko munculnya penyakit tertentu. Penelitian menunjukkan bahwa variasi genetik yang lebih luas dapat membantu melindungi dari penyakit. Sebaliknya, pernikahan sedarah berpotensi meningkatkan risiko seperti cacat lahir, gangguan pendengaran sejak dini, keterlambatan perkembangan, gangguan belajar, kelainan darah bawaan, hingga kondisi medis serius lainnya. Kesimpulan Secara hukum Islam, menikah dengan sepupu tidak dilarang karena tidak termasuk dalam kategori mahram. Namun, keputusan tersebut sebaiknya dipertimbangkan secara matang, terutama dengan memperhatikan aspek kesehatan yang mungkin timbul. Pada akhirnya, setiap pilihan tetap perlu disertai dengan pemahaman yang baik, pertimbangan yang bijak, serta kesiapan untuk menghadapi segala konsekuensinya.

Baca Juga