Banyak yang Belum Tahu! Syarat Bikin KK Sendiri Tanpa Menikah

Menu Atas

Banyak yang Belum Tahu! Syarat Bikin KK Sendiri Tanpa Menikah

Portal Andalas
Senin, 02 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Memiliki Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak harus menunggu status menikah. Warga yang masih lajang pun tetap dapat mengurus KK sendiri dan secara administratif tercatat sebagai kepala keluarga. Informasi ini penting dipahami, terutama bagi mereka yang sudah berusia dewasa, bekerja, atau ingin mengurus berbagai layanan publik tanpa bergantung pada orangtua. KK merupakan dokumen dasar yang dibutuhkan dalam banyak urusan, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan perbankan, hingga akses fasilitas kesehatan. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki KK diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepala keluarga tidak selalu berarti seseorang yang telah menikah. ## Belum Menikah Tetap Berhak Punya KK Sendiri Seseorang yang tinggal sendiri atau secara administratif menjadi penanggung jawab dalam satu susunan keluarga berhak memiliki KK terpisah. Status ini tetap berlaku meskipun yang bersangkutan masih tinggal satu alamat dengan orangtua atau anggota keluarga lainnya. Mengacu pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, individu yang mengajukan pembuatan KK secara mandiri otomatis akan tercatat sebagai kepala keluarga. Termasuk di dalamnya orang yang hidup sendiri tanpa pasangan. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Handayani Ningrum dari Ditjen Dukcapil disebutkan bahwa siapa pun yang secara administratif memimpin keluarga, termasuk individu yang hidup mandiri, berhak menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri. ## Syarat Mengurus KK Mandiri Meski Masih Lajang Sebelum mengajukan pembuatan KK terpisah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan utamanya berkaitan dengan usia dan kelengkapan dokumen identitas. Berikut syarat yang perlu disiapkan: * Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah * Memiliki KTP elektronik (e-KTP) * Membawa Kartu Keluarga lama * Mengisi Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Apabila pengajuan KK dilakukan karena perubahan status, seperti akibat pernikahan atau perceraian, maka pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung yang relevan. ## Cara Mengurus KK Mandiri di Dukcapil Jika seluruh dokumen sudah lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. Prosedur ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil 28 September 2021 dan prosesnya tidak dipungut biaya. Berikut tahapan pengurusannya: 1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada jam pelayanan. 2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas. 3. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses data kependudukan. 4. KK baru diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan akan tercatat secara terpisah dalam sistem administrasi nasional. Hal ini tentu memudahkan berbagai urusan administrasi tanpa harus bergantung pada KK milik orangtua. Memahami aturan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mandiri secara administratif. Selama syarat telah terpenuhi dan dokumen lengkap, proses pembuatan KK meski belum menikah bukanlah hal yang sulit. Pastikan seluruh berkas disiapkan dengan benar agar pengurusan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga