19 Paket Sabu dan iPhone 13 Disita, Pengedar di Sungai Penuh Diciduk

Menu Atas

19 Paket Sabu dan iPhone 13 Disita, Pengedar di Sungai Penuh Diciduk

Portal Andalas
Kamis, 12 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Upaya Polres Kerinci dalam memerangi peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026) dini hari. Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim opsnal menjelang waktu sahur di kawasan Pasar Sungai Penuh sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika melintas di area samping Kafe Miyuka, petugas melihat dua pria yang sedang duduk di bawah pohon dan menimbulkan kecurigaan. Saat petugas mendekati mereka untuk melakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri. “Petugas langsung melakukan pengejaran. Salah satu pria berinisial AP yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa berhasil diamankan. Sementara rekannya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas IPTU Yandra Kusuma. Setelah berhasil mengamankan AP, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di RT 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat bersama warga sekitar. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 paket kecil sabu dengan berat bruto total sekitar 5,43 gram, satu unit timbangan digital merek Mouse Scale, alat hisap sabu atau bong yang dimodifikasi dari botol minuman, beberapa klip plastik bening, serta satu unit telepon seluler iPhone 13. Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku menggunakan metode yang dikenal dengan istilah “tempel”, yakni menaruh paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari pengendali melalui pesan singkat. Sebagai imbalan atas pekerjaannya, pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp300 ribu serta satu paket sabu yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.

Baca Juga