Portalandalas.com - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah balig, berakal, dan mampu melaksanakannya. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an serta termasuk salah satu rukun Islam. Meski demikian, dalam kondisi tertentu seseorang dibolehkan tidak berpuasa, dengan syarat wajib menggantinya (qodo) di luar bulan Ramadan. Lalu, bagaimana hukum jika seseorang tidak melaksanakan qodo puasa Ramadan?
Dasar Kewajiban Qodo Puasa
Allah SWT berfirman:
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan.
Siapa Saja yang Wajib Mengqodo Puasa?
Yang termasuk wajib mengqodo puasa antara lain:
Orang sakit yang masih ada harapan sembuh
Musafir (orang yang bepergian jauh)
Perempuan haid dan nifas
Perempuan hamil atau menyusui (menurut sebagian pendapat ulama)
Jika puasa ditinggalkan karena alasan-alasan tersebut, maka kewajiban qodo tetap melekat dan tidak boleh diabaikan.
Hukum Tidak Mengqodo Puasa Tanpa Alasan Syar’i
Mayoritas ulama sepakat bahwa menunda atau tidak melaksanakan qodo puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan dosa. Qodo merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setelah seseorang meninggalkan puasa Ramadan.
Jika seseorang dengan sengaja tidak mengqodo hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah, maka:
Tetap wajib mengqodo puasa yang ditinggalkan
Menurut sebagian ulama (mazhab Syafi’i dan Hanbali), juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan
Jika Tidak Mengqodo Karena Lalai atau Meremehkan
Apabila seseorang tidak mengqodo puasa karena lalai, malas, atau meremehkan kewajiban, maka hukumnya berdosa. Ia wajib:
Segera bertaubat kepada Allah SWT
Tetap mengqodo seluruh puasa yang ditinggalkan, meskipun sudah berlalu bertahun-tahun
Kewajiban qodo tidak gugur hanya karena waktu yang panjang.
Jika Tidak Mengqodo Karena Uzur Berkepanjangan
Bagi orang yang memiliki uzur permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut yang tidak memungkinkan berpuasa, maka:
Tidak wajib qodo
Diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan
Tidak mengqodo puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat hukumnya haram dan berdosa. Qodo puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Karena itu, setiap Muslim hendaknya segera mengganti puasa yang ditinggalkan sebelum datang Ramadan berikutnya agar terbebas dari dosa dan tanggungan ibadah.

