Portalandalas.com - Pemerintah berencana menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada awal Ramadan 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pertengahan Februari 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta pada 13 Februari 2026. Pemerintah ingin memastikan dana THR sudah diterima para penerima sebelum kebutuhan belanja masyarakat meningkat selama Ramadan.
“Kita harapkan di awal-awal puasa sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dikutip tvOnenews.com, 16 Februari 2026.
Target Pencairan Lebih Cepat
Skema pencairan THR mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN 2026, dengan nilai yang disebut lebih besar dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya.
“Sudah pasti nanti cair, tapi tanggal pastinya belum bisa saya sampaikan. Yang jelas, kita harapkan bisa disalurkan di awal-awal puasa,” kata Purbaya, dikutip Suara.com, 17 Februari 2026.
Namun demikian, jadwal pasti pencairan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur besaran final THR serta mekanisme penyaluran ke masing-masing instansi.
Diharapkan Jaga Daya Beli
Penyaluran THR pada awal Ramadan diharapkan dapat membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama bulan puasa hingga menjelang Idulfitri. Selain itu, momentum ini juga dipandang berpotensi menjaga daya beli masyarakat pada kuartal pertama 2026.
Pemerintah memastikan proses administrasi terus berjalan agar penyaluran dana bisa dilakukan tepat waktu. Hingga pertengahan Februari 2026, regulasi teknis masih dalam tahap penyelesaian.
Pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan pengumuman resmi terkait tanggal pencairan akan disampaikan setelah payung hukum resmi diterbitkan.

