Dilarang Keras! Pelajar SD-SMP Tak Boleh Bawa Kendaraan ke Sekolah

Menu Atas

Dilarang Keras! Pelajar SD-SMP Tak Boleh Bawa Kendaraan ke Sekolah

Portal Andalas
Jumat, 10 April 2026
Bagikan:

SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengeluarkan imbauan yang melarang siswa tingkat SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Alfian dengan Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 tentang larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor, tertanggal 8 April 2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menyampaikan imbauan kepada kepala sekolah, dewan guru, staf tata usaha, tenaga pendidik lainnya, orang tua/wali, serta seluruh siswa, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Siswa dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, mobil, maupun kendaraan lainnya, ke lingkungan sekolah.
  2. Orang tua/wali diharapkan mendukung kebijakan ini dengan mengantar dan menjemput anak sesuai aturan yang berlaku.
  3. Kepala sekolah diminta menegakkan aturan ini secara tegas serta memastikan tidak ada siswa yang melanggar.
  4. Sekolah diperbolehkan menyediakan area parkir khusus bagi guru dan tenaga pendidik, namun tidak untuk siswa.
  5. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan sekolah dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga