Sorotan Tajam ke Proyek PJU Kerinci, Anggaran Fantastis Diduga Bermasalah

Menu Atas

Sorotan Tajam ke Proyek PJU Kerinci, Anggaran Fantastis Diduga Bermasalah

Portal Andalas
Rabu, 25 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 memasuki tahap baru. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, resmi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (24/2/2026), JPU menyatakan Heri Cipta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur pejabat dinas hingga pimpinan perusahaan rekanan juga menerima tuntutan dengan masa hukuman yang berbeda-beda. Adapun rincian tuntutan yang disampaikan JPU antara lain: Heri Cipta (eks Kadishub Kerinci) dituntut 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Nel Edwin (Kabid Lalin/PPK) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta. Fahmi (Direktur PT WTM) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun. Amri Nurman (Direktur CV TAP) dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Gunawan (Direktur CV BS) dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Reki Eka F. (oknum guru PPPK) dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol) dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Yuses Alkadira (PNS UKPBJ/ULP) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa lain, yakni Sarpano Markis (CV GAW) dan Jefron (CV AK), masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Salah satu hal yang menjadi sorotan publik dalam perkara ini adalah lonjakan signifikan pada nilai anggaran proyek. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Dinas Perhubungan awalnya hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp476 juta untuk pengadaan PJU. Namun setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut meningkat tajam hingga disetujui sebesar Rp3,4 miliar. Kenaikan yang dinilai tidak wajar ini diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari kalangan ASN maupun pihak swasta. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak adanya dukungan terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta perbuatan mereka yang telah menimbulkan kerugian negara. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci agar lebih transparan dan akuntabel, khususnya dalam proyek infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti penerangan jalan.

Baca Juga