Portalandalas.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers pada Senin (9/2/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan operasi penindakan pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengangkutan solar subsidi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para sopir dan kernet, diketahui bahwa solar subsidi tersebut berasal dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. BBM itu rencananya akan dikirim ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar berasal dari Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya diketahui berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti, berupa empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Polisi turut menemukan ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepolisian juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik melalui rilis resmi berikutnya.

