NI PPPK Paruh Waktu Sudah Terbit, Kapan Gaji Pertama Cair? Ini Jawabannya!

Menu Atas

NI PPPK Paruh Waktu Sudah Terbit, Kapan Gaji Pertama Cair? Ini Jawabannya!

Portal Andalas
Jumat, 27 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Sejumlah instansi pemerintah mulai menerbitkan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Terbitnya nomor tersebut memicu rasa penasaran banyak pegawai, terutama terkait kapan gaji perdana akan mulai dibayarkan. Berikut penjelasan lengkapnya. Pengertian Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu Nomor Induk atau NI adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu. Di dalam NI termuat berbagai data penting pegawai, seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut kepegawaian. Setelah NI resmi keluar, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK ini menjadi dasar hukum yang menyatakan bahwa pegawai tersebut telah sah untuk menjalankan tugasnya. Tahapan Setelah NI Terbit Usai menerima NI dan SK Pengangkatan, PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti pelantikan serta menandatangani perjanjian kerja. Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun. Tahap berikutnya, instansi akan mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang disertai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT). SPMT menjadi penanda bahwa pegawai tersebut telah resmi aktif bekerja di unitnya. Kapan Gaji Pertama Dibayarkan? Gaji pertama PPPK Paruh Waktu baru bisa dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi rampung, mulai dari pelantikan, penandatanganan kontrak kerja, hingga terbitnya SPMT. Waktu pencairan tidak selalu sama di setiap instansi. Ada yang menargetkan pembayaran pada akhir tahun, sekitar November atau Desember. Namun, jika proses administrasi belum selesai, pencairan bisa bergeser ke awal tahun berikutnya. Skema Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari atau sekitar dua puluh jam dalam satu minggu. Nominal gaji yang diterima memang lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu, tetapi minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer. Besaran gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 berada di kisaran Rp2.169.349 untuk Jawa Tengah hingga Rp5.396.761 di DKI Jakarta. Meski begitu, angka final tetap mengikuti kebijakan dan kapasitas anggaran daerah. Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu, asalkan menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi para pegawai untuk bekerja secara profesional dan optimal. Pada akhirnya, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dan kebijakan instansi masing-masing. Besaran penghasilan mengikuti ketentuan UMP atau UMK dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Karena itu, setiap PPPK disarankan aktif memantau proses penerbitan SK, pelantikan, hingga SPMT agar pembayaran gaji pertama tidak mengalami keterlambatan.

Baca Juga