Portalandalas.com - Institut Agama Islam Negeri Kerinci menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas rancangan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, pada Rabu (25/2). Agenda ini menjadi momentum penting untuk menyusun langkah konkret dalam mengakui hukum adat agar dapat diakomodasi secara resmi dalam sistem hukum nasional, tanpa bertentangan dengan konstitusi maupun regulasi yang berlaku.
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan daerah, di antaranya Bupati Kerinci Monadi, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Wali Kota Sungai Penuh, perwakilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Polres Kerinci, serta Ketua Lembaga Adat Kerinci dan Sungai Penuh. Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada upaya menyelaraskan hukum adat dan sistem hukum nasional.
Rektor IAIN Kerinci, Jafar Ahmad, dalam sambutannya menegaskan komitmen kampus untuk mempercepat kajian akademik terkait implementasi PP 55 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab ilmiah sekaligus sosial dalam merumuskan model pengakuan hukum adat yang berkeadilan, konstitusional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang dialog yang mempertemukan tradisi lokal, nilai-nilai keislaman, dan kerangka hukum nasional. Pengakuan terhadap hukum adat, tegasnya, tidak cukup hanya kuat dari sisi sosiologis, tetapi juga harus memiliki legitimasi yuridis.
Ia juga menilai penerapan PP 55/2025 tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Keberagaman praktik adat di Kerinci dan Sungai Penuh memerlukan pemetaan akademik yang komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun konflik kewenangan antarlembaga.
Dari hasil diskusi, sejumlah poin strategis dirumuskan, antara lain perlunya kajian akademik mendalam sebagai dasar kebijakan daerah, pemetaan wilayah berlakunya hukum adat di Kerinci dan Sungai Penuh, serta klasifikasi norma hukum adat. Klasifikasi tersebut bertujuan menentukan norma mana yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum formal dan mana yang tidak, dengan tetap mengutamakan konstitusi, hak asasi manusia, dan hukum nasional.
FGD ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. IAIN Kerinci dipandang memiliki posisi strategis sebagai pusat kajian hukum Islam, hukum adat, serta kebijakan publik berbasis lokal, sekaligus berperan sebagai jembatan antara tradisi dan sistem hukum modern.
Melalui forum ini, diharapkan tersusun model implementasi hukum adat yang terstruktur, inklusif, dan berbasis riset. Lebih dari itu, inisiatif ini mempertegas komitmen Kerinci dan Sungai Penuh dalam menjaga warisan tradisi, sembari tetap berpegang pada prinsip negara hukum.

