Portalandalas.com - Puasa Ramadan merupakan ibadah pokok bagi umat Islam yang mengharuskan setiap muslim menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya, terutama makan dan minum secara sengaja sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Dalam pelaksanaannya, sebagian orang kerap mengalami gangguan ringan, seperti hidung tersumbat akibat pilek atau flu. Untuk membantu melegakan pernapasan, tidak sedikit yang menggunakan inhaler aroma maupun minyak angin beraroma mentol dan mint.
Dari kondisi tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah menghirup inhaler saat sedang berpuasa bisa membatalkan puasa?
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama fikih, penggunaan inhaler aroma semacam itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Berikut penjelasan lengkapnya:
### 1. Pokok Masalah: Tidak Ada ‘Ain (Benda Fisik)
Dalam kajian fikih, inti persoalan terletak pada batasan apa saja yang dianggap membatalkan puasa. Secara hukum syariat, puasa dinyatakan batal apabila ada ‘ain, yaitu benda berwujud nyata, yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.
Inhaler aroma pada dasarnya hanya menghasilkan uap atau bau mentol yang tidak berbentuk benda padat maupun cair yang masuk hingga ke lambung. Aroma tidak tergolong zat yang bisa dicerna atau dikategorikan sebagai sesuatu yang dikonsumsi.
Selain itu, uap mentol tersebut tidak mengandung unsur gizi yang dapat mengenyangkan ataupun menghilangkan dahaga. Dengan demikian, menghirupnya tidak bertentangan dengan hakikat puasa yang menuntut seseorang menahan diri dari makan dan minum.
### 2. Penjelasan Ulama dalam Kitab Fikih
Pendapat ini sejalan dengan keterangan para ulama dalam literatur fikih klasik.
Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab menerangkan perbedaan antara benda fisik dan sekadar aroma atau rasa. Kitab tersebut merupakan syarah atas *Manhaj ath-Thullab* dan termasuk rujukan penting dalam mazhab Syafi’i, khususnya di lingkungan pesantren.
Di dalamnya dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda nyata dari luar tubuh ke dalam rongga. Sementara itu, sekadar aroma tidak termasuk kategori tersebut.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Karya ini merangkum fatwa ulama muta’akhirin mazhab Syafi’i dan kerap dijadikan rujukan dalam persoalan fikih kontemporer.
Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa menghirup aroma wewangian—termasuk kemenyan atau minyak angin—tidak membatalkan puasa. Bahkan apabila baunya terasa hingga tenggorokan, tetap tidak dianggap membatalkan karena tidak ada zat fisik yang benar-benar masuk dan tertelan.
### 3. Perumpamaan agar Lebih Mudah Dipahami
Untuk memudahkan pemahaman, para ulama memberikan analogi sederhana. Menghirup inhaler aroma diibaratkan seperti mencium wangi masakan atau parfum. Udara yang terhirup hanya membawa bau, bukan partikel benda yang menetap di lambung.
Hal ini berbeda dengan merokok. Asap rokok dinilai mengandung zat atau partikel (jirm) yang masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan efek tertentu, sehingga merokok termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
### 4. Catatan Khusus untuk Inhaler Medis
Walaupun inhaler aroma diperbolehkan, penting untuk membedakannya dengan inhaler medis, seperti obat semprot asma atau nebulizer.
Inhaler aroma umumnya hanya menghasilkan uap mentol yang berfungsi melegakan pernapasan ringan dan tidak mengandung zat cair yang tertelan. Namun, inhaler medis dapat menyemprotkan cairan obat dalam bentuk partikel halus yang berpotensi masuk ke tenggorokan dan tertelan hingga saluran pencernaan.
Menurut sebagian besar ulama, apabila partikel obat tersebut benar-benar masuk dan tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Karena itu, bagi penderita asma berat, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter dan juga ulama guna memperoleh solusi yang tepat, termasuk kemungkinan adanya rukhsah (keringanan) dalam syariat.
Sebagai kesimpulan, penggunaan inhaler aroma atau minyak angin untuk membantu pernapasan pada siang hari di bulan Ramadan diperbolehkan menurut syariat. Selama yang terhirup hanya berupa aroma tanpa ada zat cair atau obat yang benar-benar masuk dan tertelan ke dalam perut, maka puasa tetap sah dan dapat dijalankan dengan tenang tanpa keraguan.

