Portalandalas.com - Istilah **mokel** kembali ramai diperbincangkan, terutama ketika memasuki bulan suci Ramadan. Kata ini kerap terdengar dalam obrolan sehari-hari hingga berseliweran di berbagai konten media sosial, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Walaupun cukup populer, tidak semua orang benar-benar memahami dari mana asal kata tersebut serta apa maknanya secara bahasa. Lalu, sebenarnya apa arti dan makna dari istilah mokel?
Makna dan Asal-Usul Kata Mokel
Secara umum, mokel digunakan untuk menyebut tindakan membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tiba, yakni sebelum azan Maghrib berkumandang. Istilah ini bukan berasal dari bahasa Indonesia baku, melainkan dari bahasa daerah yang kemudian akrab di telinga anak muda dan warganet.
Kata mokel diketahui berasal dari kosakata lokal masyarakat Jawa Timur. Sejak lama istilah ini telah digunakan di kawasan Surabaya, Malang, dan daerah sekitarnya, sebelum akhirnya menyebar ke berbagai wilayah lain di Pulau Jawa.
Sebagaimana dikutip dari cahaya.kompas.com, mokel berasal dari bahasa Jawa yang memiliki arti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan”. Ada pula yang mengaitkannya dengan gabungan dua kata dalam bahasa Jawa, yakni “mo” yang berarti tidak mau dan “kel” yang diduga berasal dari potongan kata keleson yang berarti kelaparan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, mokel tercatat sebagai verba ragam cakapan dengan arti “makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam”. Label “cakapan” menandakan bahwa kata tersebut digunakan dalam situasi tidak resmi atau percakapan sehari-hari.
Sementara itu, Kamus Bahasa Jawa Indonesia (KBJI) mencatat mokel (mokèl) sebagai kata yang berarti “menghentikan puasa walaupun belum waktunya”. Dalam kamus tersebut juga dijelaskan bahwa mokel bermakna “masih di tengah jalan” atau “belum pada waktunya”. Kedua penjelasan itu menunjukkan bahwa istilah mokel berkaitan erat dengan tindakan menghentikan sesuatu sebelum semestinya, yang kemudian populer dalam konteks ibadah puasa.
Mokel dalam Perspektif Puasa
Dalam konteks Ramadan, mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Mengutip buku *Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan* karya Abu Maryam Kautsar Amru, mokel dilakukan tanpa uzur syar’i.
Uzur syar’i adalah alasan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam untuk tidak menjalankan puasa, seperti haid, sakit, hamil, atau sedang dalam perjalanan jauh (safar). Di luar alasan tersebut, puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Karena itu, membatalkan puasa tanpa alasan yang sah termasuk perbuatan terlarang. Tindakan tersebut bukan hanya menghilangkan pahala puasa, tetapi juga berpotensi mendatangkan dosa karena meninggalkan kewajiban. Bahkan, orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa uzur syar’i wajib menggantinya (qadha) di hari lain.
Tidak heran jika istilah mokel kerap memiliki konotasi negatif, meskipun dalam praktik sosial sering diucapkan dengan nada santai atau bercanda.
Praktik Mokel dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kenyataannya, mokel biasanya dilakukan pada siang hari karena seseorang tidak sanggup menahan lapar, haus, atau dorongan syahwat. Bentuknya tidak terbatas pada makan dan minum saja, tetapi juga merokok, melakukan hubungan suami istri, maupun perbuatan lain yang membatalkan puasa.
Tindakan ini sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tetap terlihat berpuasa di hadapan orang lain. Namun, ada pula yang melakukannya secara terang-terangan. Karena itulah, istilah mokel sering dipakai sebagai bahan candaan, sindiran, atau ejekan ringan dalam pergaulan.
Istilah Sejenis di Berbagai Daerah
Selain mokel, terdapat beberapa istilah lain dengan makna serupa yang tercatat dalam referensi bahasa resmi. Dalam KBBI VI Daring, misalnya, dikenal istilah godin dari bahasa Sunda yang berarti makan atau minum secara sengaja dan diam-diam untuk membatalkan puasa.
Ada pula istilah budim, yang bermakna buka puasa secara sembunyi-sembunyi dan kerap muncul dalam percakapan santai. Dalam Ensiklopedia Bahasa dan Sastra (EBS) terbitan Kemendikdasmen, istilah mokah dari bahasa Jawa diartikan sebagai perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja, umumnya melalui makan atau minum saat masih berpuasa.
Sementara itu, di Sumatera Selatan dikenal istilah bayem, singkatan dari “batal diem-diem”, yang memiliki arti membatalkan puasa secara diam-diam sebelum waktunya.
Dengan demikian, mokel dapat dipahami sebagai istilah gaul yang berasal dari Jawa Timur dan bermakna membatalkan puasa sebelum waktunya berbuka. Meski sering digunakan secara santai dalam percakapan sehari-hari, kata ini tetap berkaitan dengan pelanggaran kewajiban puasa Ramadan.
Lebih dari sekadar istilah musiman, mokel merupakan bagian dari kekayaan bahasa daerah yang kini berkembang luas di tengah masyarakat, khususnya saat bulan Ramadan. Dengan memahami asal-usul dan konteks penggunaannya, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memakai istilah tersebut, sembari tetap menjaga nilai ibadah di bulan suci.

