Dugaan Pengurangan Nilai MBG, Publik Pertanyakan Transparansi Yayasan

Menu Atas

Dugaan Pengurangan Nilai MBG, Publik Pertanyakan Transparansi Yayasan

Portal Andalas
Kamis, 26 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh salah satu yayasan pengelola di Kota Sungai Penuh menjadi perhatian publik. Yayasan tersebut disebut-sebut dikelola oleh pemilik dapur MBG yang diduga merupakan mantan anggota DPRD. Program ini disorot karena diduga terjadi pengurangan nilai makanan per porsi dari standar anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp10.000. Berdasarkan pantauan wartasatu.info pada Rabu (25/2/2026), tim MBG dari yayasan tersebut menyalurkan paket makanan ke sejumlah sekolah, salah satunya SMP Negeri di Kota Sungai Penuh. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan komposisi makanan yang diberikan diperkirakan bernilai di bawah standar anggaran yang seharusnya. Paket MBG yang diterima siswa antara lain terdiri dari sepotong roti yang ditaksir sekitar Rp1.000, lima butir telur puyuh rebus sekitar Rp5.000, sebungkus kacang goreng pedas sekitar Rp1.000, serta satu buah pisang sekitar Rp1.000. Dengan komposisi tersebut, total nilai makanan diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp8.000 per porsi, atau lebih rendah dari standar Rp10.000. Dugaan penyimpangan anggaran Apabila benar terjadi pengurangan nilai dari anggaran yang telah ditetapkan, kondisi ini berpotensi menjadi pelanggaran serius, terlebih jika program tersebut bersumber dari dana negara atau dana publik. Secara regulasi, dugaan pengurangan nilai barang dari anggaran yang sudah ditentukan dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pihak yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan lain juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan penyedia memenuhi spesifikasi, kualitas, kuantitas, serta nilai sesuai kontrak, dengan potensi sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran. Perlu klarifikasi dan pengawasan Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait standar nilai per porsi makanan yang disalurkan. Jika dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi melakukan penyelidikan, terutama bila program menggunakan dana pemerintah. Pengawasan dari instansi terkait juga dinilai penting untuk memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa sesuai tujuan dan alokasi anggaran. Sementara itu, MBG Watch saat dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan karena pesan masih berstatus terkirim. wartasatu.info menyatakan akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yayasan dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi demi menjaga akurasi serta keberimbangan informasi.

Baca Juga