Portalandalas.com -
Portalandalas.com - Perkara sengketa perbankan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Seorang nasabah bernama Anita Romiyanti melayangkan gugatan terhadap Bank 9 Jambi dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas hilangnya dokumen asli yang dijadikan jaminan kredit. Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.242.000.000. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Annur Law Firm. Kuasa hukum penggugat, Angga Aldilla Gussman, SH MH, menerangkan bahwa perkara ini berawal dari pengajuan kredit multiguna pada 13 Juni 2022. Kredit tersebut kemudian dicairkan tiga hari setelah pengajuan dengan nilai Rp242 juta dan jangka waktu atau tenor selama 120 bulan. Sebagai persyaratan pencairan dana, penggugat menyerahkan sejumlah dokumen asli kepegawaian, seperti SK CPNS, SK PNS, SK Golongan, Karpeg, serta Taspen. Namun, belakangan pihak bank menyatakan bahwa dokumen-dokumen penting tersebut hilang. “Klien kami telah melunasi seluruh kewajiban kredit pada 10 Maret 2025 sebesar Rp223 juta. Akan tetapi, dokumen asli yang dijadikan jaminan sampai sekarang tidak pernah dikembalikan,” ungkap Angga, Rabu (25/2/2026). Menurutnya, pada awalnya pihak bank menyampaikan bahwa berkas masih dalam proses pencarian. Setelah beberapa kali dilakukan mediasi, barulah bank menyatakan dokumen tersebut tidak ditemukan atau hilang. Dalam upaya penyelesaian, bank disebut menawarkan dua alternatif, yakni membantu pengurusan ulang dokumen ke BKN Palembang dengan seluruh biaya ditanggung pihak bank atau memberikan kompensasi. Namun, tawaran ganti rugi sebesar Rp5 juta ditolak oleh penggugat. Angga menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar arsip administratif biasa. Ia menilai berkas itu memiliki nilai historis dan kehormatan karena kliennya telah mengabdi sebagai ASN selama 38 tahun. Pihak penggugat juga mengaku telah mengirimkan dua kali somasi, dengan tembusan kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan. Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp242 juta dan ganti rugi immateriil Rp1 miliar. Selain itu, turut dimohonkan uang paksa (dwangsom) sebesar 1 persen per hari dari total nilai ganti rugi apabila putusan pengadilan nantinya tidak dijalankan. Angga berpendapat bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi. Ia menilai bank memiliki kewajiban menjaga dokumen nasabah berdasarkan prinsip kehati-hatian. Ketika dokumen tersebut hilang dan tidak dapat dikembalikan, hal itu dinilai sebagai bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain kerugian materiil dan immateriil, penggugat juga mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, perkara ini tercatat dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Jmb dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Surat gugatan bertanggal 10 September 2025 dan resmi didaftarkan pada 15 September 2025. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan adanya persidangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sidang terakhir digelar pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat, penyerahan bukti tambahan, serta pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026. “Perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli dari pihak penggugat. Sidang hari ini sebenarnya dijadwalkan, tetapi ahli yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Otto. Kini, perkara tersebut masih menanti kelanjutan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
