Portalandalas.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama RA yang merupakan anaknya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan.
KT dan RA tersandung kasus kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak pengusaha terkait proses pencairan uang muka proyek tersebut.
Ia menyebutkan bahwa nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Saat ini, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa slip transfer senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada RA.
Dana tersebut kemudian diketahui ditransfer kepada KT. Penyidik juga mengamankan satu unit mobil Alphard berwarna putih yang terparkir di rumah KT, yang diduga dibeli menggunakan uang Rp1,6 miliar tersebut.

