Restorative Justice Diterapkan, Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Resmi Dihentikan

Menu Atas

Restorative Justice Diterapkan, Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Resmi Dihentikan

Portal Andalas
Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Perkara hukum yang sempat menyedot perhatian publik dan melibatkan guru honorer, Tri Wulansari, akhirnya resmi dihentikan. Polres Muaro Jambi akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Proses mediasi digelar di Aula Polres Muaro Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan. Mediasi tersebut turut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta unsur dari Polda Jambi. Upaya mediasi ini merupakan kelanjutan dari sejumlah pertemuan sebelumnya yang belum menghasilkan titik temu. Namun, pada pertemuan kali ini, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam forum mediasi tersebut, Tri Wulansari hadir bersama kuasa hukumnya. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), orang tua siswa, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut. Ia berharap kedua pihak dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan suasana yang kondusif. “Alhamdulillah, harapan kita bersama agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik akhirnya terwujud. Semoga ke depan kedua belah pihak dapat hidup rukun dan beraktivitas seperti biasa,” ujar Kapolres. Ia menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan melalui restorative justice, maka proses hukum terhadap perkara tersebut secara resmi dihentikan. “Dengan adanya kesepakatan RJ hari ini, selanjutnya kami akan memproses penerbitan SP3,” tegasnya. Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, sejak awal kejaksaan telah menjalin koordinasi intensif dengan penyidik untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. “Kami mendukung penuh penerapan restorative justice dalam perkara ini. Sejak awal, kejaksaan terus berkoordinasi hingga akhirnya disepakati bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan langkah yang paling tepat,” ungkap perwakilan kejaksaan. Dengan dihentikannya proses hukum tersebut, kasus yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama, sekaligus memperkuat pendekatan humanis dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan pendidikan.

Baca Juga